Analisis Investasi (Belanja Modal)
di Sektor Publik
Oleh:
Erlinda Nur Khasanah
Magister Sains Akuntansi-Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Pendahuluan
Pada dasarnya, sektor publik dan sektor
bisnis merupakan lembaga yang berbeda. Sektor bisnis didorong oleh motif
mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemegang saham. Sedangkan sektor
publik didorong oleh keinginan untuk menyejahterakan dan memakmurkan publik (masyarakat)
dengan penyediaan barang dan layanan/ jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sektor
bisnis yang berorietasi pada profit ini, memperoleh sebagian besar pendapatan/uang
dari pelanggan yang membeli produk yang ditawarkan (barang dan jasa), sedangkan
sektor publik mendapatkan dana dari pembayaran pajak, retribusi dan lain-lain. Oleh
karena adanya perbedaan-perbedaan tersebut, dalam hal pengelolaan manajemen
keuangan di sektor publik tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan manajemen keuangan
di sektor bisnis.
Pengelolaan keuangan negara menjadi
salah satu hal sangat penting dalam aktivitas pemerintahan di Indonesia, dalam
rangka mencapai tujuan negara yang tercantum dalam alenia ke IV Pembukaan UUD
Republik Indonesia 1945. Pengelolaan keuangan negara ini berkaitan erat dengan
pengelolaan atas dana yang diterima (pendapatan negara) dan pengelolaan atas
dana yang dikeluarkan (belanja negara). Pendapatan negera dapat berupa penerimaan
pajak, penerimaan bukan pajak, hibah baik dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan belanja negara berkaitan dengan pengeluaran dana untuk mendanai suatu
program atau kegiatan pemerintah. Salah satu contoh dari belanja negara adalah
investasi.
Dalam kaitannya dengan kebijakan otonomi
daerah yang mulai diterapkan pada era orde baru, pemerintah pusat memberikan
hak, wewenang, dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah (pemerintah tingkat
provinsi/ kabupaten) untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri dan
kepentingan masyarakatnya sendiri. Adanya kebijakan mengenai otonomi daerah ini
muncul karena melihat bahwa masing-masing daerah memiliki potensi dan ciri khas
yang berbeda. Kesempatan untuk menjadi daerah yang mandiri terbuka lebar
seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah. Namun hal ini juga menjadi suatu
tantangan besar bagi daerah yang bersangkutan (Halim, 2008).
Pemberian hak, kewajiban, dan tanggung
jawab untuk melakukan urusan pemerintahannya sendiri kepada pemerintah daerah,
termasuk hak pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu aspek dari pengelolaan keuangan
daerah. Dalam Halim (2008), struktur APBD terdiri atas pendapatan, belanja,
transfer dan pembiayaan, yang masing-masing secara tegas harus dicantumkan
bersamaan dengan jumlah anggarannya dan realisasi anggaran pada periode
sebelumnya. Dalam pengeluaran pembiayaan yang mencakup item-item untuk
menyalurkan “kelebihan” dana anggaran (APBD), salah satunya adalah untuk
investasi dalam konteks “bisnis” yakni kegiatan untuk menghasikan pendapatan
seperti bunga, dividen, atau yang lain. Tetapi, yang dimaksud dengan “investasi
publik” dalam arti pemerintah daerah yang tercermin dalam belanja modal.
Analisis investasi publik/belanja modal
ini perlu dilakukan, karena berkaitan dengan anggaran yang akan dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun daerah. Dalam menganalisis investasi publik, perlu memahami
secara mendalam pengertian dari investasi publik, mengapa perlu adanya
investasi publik, perbedaan investasi publik dan swasta, analisis investasi
yang meliputi penentuan kebutuhan investasi publik; aspek penilaian kelayakan
investasi; faktor-faktor yang mempengaruhi investasi publik; teknik dasar
penilaian investasi publik, dan pengelolaan investasi. Hasil analisis ini akan
menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah investasi publik ini layak
dilakukan atau tidak.
Isi
Pengertian
Investasi Publik
Kata
investasi diidentikkan dengan penanaman modal dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan di masa yang akan datang. Akan tetapi, pengertian ini tidak dapat
disamakan dalam konteks investasi yang ada di sektor publik, maka perlu
penjabaran lebih lanjut mengenai makna investasi dari beberapa ahli. Menurut Rachmat
(2010), investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang
dalam jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya. Sedangkan menurut Halim (2008), dalam bahasa akuntansi pada konteks
jenis belanja/biaya, “investasi dimunculkan karena adanya perbedaan antara “revenue expenditure” daan “capital expenditure”. Investasi termasuk
dalam pengertian belanja modal yang tidak lain adalah “capital expenditure”, yang didefinisikan sebagai belanja/biaya/pengeluaran
yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun.
PSAP
Nomor 6 mendefinisikan investasi sebagai aset yang dimaksud untuk memperoleh
manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, royalti, atau manfaat sosial sehingga
dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2008, investasi
didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau barang
dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 101/ PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran, investasi/belanja modal
yaitu pengeluaran
untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi
batas minimal kapitalisasi aset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, belanja modal didefinisikan sebagai
pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Dari
berbagai definisi menurut ahli, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
penyataan standar akuntansi pemerintah dapat disimpulkan bahwa investasi (dalam
hal ini yaitu belanja modal) adalah pengeluaran atas pengadaan aset yang dapat
memberikan manfaat, baik manfaat ekonomi; sosial; maupun manfaat lainya, selama
lebih dari 12 bulan (satu tahun) dengan tujuan untuk menyejahterakan
masyarakat.
Mengapa
investasi/belanja modal penting?
Keputusan
investasi publik menjadi suatu hal penting untuk mendukung pelaksanaan program,
kegiatan, dan fungsi yang menjadi prioritas kebijakan (Mardiasmo, 2002). Keputusan
investasi ini dilakukan untuk mengindentifikasi investasi apa saja yang
bersifat penting dan mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah dalam
rangka memakmurkan masyarakat.
Pengeluaran
atas investasi publik perlu penekanan dan perhatian yang lebih daripada
pengeluaran yang bersifat rutin. Pengeluaran investasi/belanja modal mempunyai
pengaruh jangka panjang, sedangkan pengeluaran rutin memiliki efek jangka
pendek. Apabila terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan
investasi/belanja modal, akan berdampak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun
selanjutnya (Mardiasmo, 2002).
Dalam Halim
dan Kusufi (2016), investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi yang pada
hakikatnya merupakan langkah awal dalam kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika
penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi. Sehingga dalam rangka upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara
harus berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Oleh
karena itu, investasi perlu mendapatkan perhatian yang lebih terkait dengan
kinerja dan kebermanfaatannya.
Dalam
penelitan Putri (2014) menunjukkan hasil bahwa pengeluaran (belanja modal)
memiliki pengaruh positif signifikan pada petumbuhan ekonomi di Pulau Jawa. Belanja modal pemerintah yang tersedia, seharusnya dialokasikan
secara tepat kepada proyek investasi yang mempunyai dampak multiplier yang
besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Belanja modal lebih diarahkan kepada
pembangunan infrastruktur yang menopang pertumbuhan ekonomi seperti
pembangunan jalan ke daerah-daerah produksi.
Dengan
demikian, investasi/belanja modal di sektor publik perlu mendapatkan perhatian
lebih berkaitan pengeluaran yang ditujukan pada pelaksanaan program/kegiatan
pemerintah. Program/kegiatan ini berhubungan dengan penyediaan barang/jasa pada
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, nantinya
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Perbedaan investasi di sektor publik dan bisnis
Hal mendasar
yang membedakan investasi publik dengan investasi bisnis yaitu pada tujuan
utama dilakukannya investasi. Investasi di sektor bisnis lebih berfokus pada
pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau bersifat profit oriented. Berbeda halnya dengan investasi
di sektor publik bukan hanya ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, tetapi
juga menginginkan tercapainya manfaat sosial. Manfaat sosial merupakan manfaat
yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang, tetapi memiliki pengaruh
pada tingkat pelayanan pemerintah pemerintah pada masyarakat luas maupun
golongan masyarakat tertentu, Halim dan Kusufi (2014).
Selain pada
tujuan utamanya, alat analisis investasi di sektor publik dan swasta memiliki
sedikit perbedaan. Menurut Halim (2008), alat analisis investasi di sektor
bisnis lebih berfokus pada aspek keuangan, seperti payback period dan present
value Akan tetapi, di sektor publik lebih menekankan pada analisis biaya
manfaat yang timbul ketika melakukan suatu proyek/investasi/belanja modal.
Halim (2008) menambahkan walaupun sebagian besar konsep-konsep pada sektor
bisnis banyak diaplikasikan di sektor publik, akan tetapi analisis investasi di
sektor publik memiliki “kerumitan” menyangkut aspek-aspek sosial, budaya, dan
lain-lain yang perlu dipertimbangkan.
Klasifikasi
Investasi/Belanja Modal Publik
Dalam
PSAP No 6 mengenai Akuntansi Investasi,
investasi diklasifikasikan menurut jangka waktunya, yang meliputi investasi
jangka pendek dan investasi jangka panjang. Penjelasan untuk masing-masing
investasi sebagai berikut:
1.
Investasi jangka pendek
Investasi
jangka pendek merupakan investasi yang diharapkan dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk dapat dimiliki selama 1 tahun (12 bulan) atau kurang,
ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan memiliki resiko rendah atau bebas
dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan. Contoh dari investasi
jangka pendek diantaranya yaitu deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas
bulan, pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah,
pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Pengukuran investasi jangka pendek dalam
bentuk investasi surat berharga dicatat sebesar biaya perolehan. Sedangkan
untuk investasi jangka pendek yang tidak diketahui biaya perolehannya dinilai
berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya.
2.
Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
lebih dari 12 bulan. Menurut sifat penanamannya, investasi jangka panjang ini
diklasifikasikan menjadi investasi permanen dan investasi non permanen.
a.
Investasi permanen
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Contoh dari investasi
permanen yaitu penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah,
penyertaan pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya, dan
investasi permanen lainnya.
Pengukuran investasi jangka panjang yang bersifat
permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. Sedangkan investasi jangka panjang
dari pertukaran aset pemerintah dicatat sebesar biaya perolehan, atau nilai
wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
b.
Investasi non permanen
Investasi
non permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan. Contoh dari investasi ini meliputi pinjaman yang
diberikan kepada perusahaan negara/daerah atau pihak lainnya, pinjaman luar
negeri yang diterus pinjamkan, penanaman modal dalam proyek pembangunan yang
dapat dialihkan kepada pihak ketiga, dan investasi non permanen lainnya.
Pengukuran
investasi non permanen (misalkan RPD dan RDI) dinilai sebesar nilai nominal
pinjaman yang diberikan. Sedangkan investasi non permanen dalam bentuk
penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya
pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain
yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut
diserahkan oleh pihak ketiga.
Halim (2008) mengklasifikasikan
investasi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.
Investasi sosial
Investasi sosial ini menekankan pada program-program
yang bersifat charity, seperti
pemberian beras bagi keluarga tidak mampu, jadup, usaha ekonomi produktif, yang
tidak dapat diukur tingkat keberhasilannya (outcome).
Dalam investasi sosial lebih memperhatikan aspek keberpihakan pada kelompok
masyarakat tertentu.
2.
Investasi untuk membentuk generator pertumbuhan
Investasi untuk membentuk pertumbuhan generator
ekonomi difokuskan pada kebijakan strategis untuk menciptakan pertumbuhan
ekonomi lokal. Generator ekonomi memiliki nilai
positif apabila secara keseluruhan dapat menimbulkan nilai-nilai baru
pada struktur perekonomian pada suatu kawasan. Jika memiliki pengaruh negatif,
infrastruktur tersebut justru akan menyusutkan nilai kawasan itu sendiri, dan
justru akan menjadi beban yang terus menerus bagi perekonomian daerah.
Sehingga, generator ekonomi akan lebih tepat dinilai dengan benefit cost ratio, dibandingkan dengan
analisis investasi model sektor bisnis, walaupun sebenarnya generator ekonomi
juga merupakan aktivitas ekonomi.
3.
Investasi untuk layanan publik
Investasi untuk memenuhi kepentingan layanan publik
dapat diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu sarana dan prasarana, dan
fasilitas umum lainnya. Jenis investasi ini tidak akan memperoleh aliran kas
masuk, justru terkadang akan berubah menjadi pusat biaya (cost centre). Meskipun tidak diharapkan adanya aliran dana masuk,
tetapi investasi ini berfungsi melayani sektor/aktivitas ekonomi lainnya.
4.
Investasi untuk membentuk pendapatan
Investasi ini bertujuan dalam rangka penciptaan return baik dalam jangka panjang maupun
jangka pendek dalam konteks ini memperhatikan aspek bisnis. Investasi yang
bertujuan meningkatkan pendapatan dapat dioperasikan dalam (1) pola
intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah; dan (2) investasi
dalam bisnis di sektor hulu dan hilir dalam struktur perekonomian lokal.
5.
Investasi untuk menggali sumber-sumber ekonomi baru
Investasi untuk menciptakan business baru yang lebih
mengedepankan pada upaya inovatif sumber-sumber ekonomi baru. Proses investasi
untuk menemukan produk-produk baru harus memperoleh cara penilaian yang lebih
baik agar karya cipta bangsa memperoleh hak-haknya. Sehingga, research and development sudah
seharusnya didanai sebagai bagian dari kebijakan investasi masa depan suatu
daerah.
6.
Investasi untuk membentuk penghematan operasional
Penggunaan
teknologi maju maupun teknologi informasi harus menjadi pertimbangan dalam
rangka melakukan penghematan biaya dari tahun ke tahun. Proses investasi juga
harus memperbandingkan deferensi cost
system baru dengan sistem lama, serta perlakuan sistem lama, apakah
dilikuidasi ataukah dijual sebagai scrap.
Halim (2008) mengelompokkan belanja
menjadi belanja operasi, belanja modal,
dan belanja tak terduga. Sedangkan investasi termasuk dalam pengertian belanja
modal yang tidak lain adalah “capital
expenditure”. Sehingga, dalam hal ini investasi diartikan sama dengan
belanja modal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/ PMK.02/2011
Tentang Klasifikasi Anggaran, belanja modal dikelompokkan menjadi beberapa
bagian yaitu:
1.
Belanja modal tanah
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/penyelesaian,
balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif
sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat
pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
2.
Belanja modal peralatan dan mesin
Pengeluaran untuk pengadaan
peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya
pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya
untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap
digunakan.
3.
Belanja modal gedung dan bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh gedung
dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap
digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya
pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini termasuk
biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan
bangunan.
4.
Belanja modal jalan, irigasi, dan bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh jalan
dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan
atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan
jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk
biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah
nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan,
irigasi dan jaringan.
5.
Belanja modal lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam
kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan (jalan, irigasi dan
lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold),
pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang
purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan
jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada
masyarakat. Contoh dari belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang
besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
6.
Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)
Pengeluaran untuk
pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan operasional BLU.
Analisis
Investasi/Belanja Modal di Sektor Publik
Analisis
investasi menjadi suatu hal penting untuk mengetahui apakah investasi yang akan
dilakukan tersebut memiliki manfaat ekonomi maupun sosial dalam rangka
peningkatan pelayanan publik. Menurut Mardiasmo (2009), analisis investasi
publik perlu dilakukan secara mendalam untuk memberikan mekanisme dalam
mengatur proyek investasi publik secara efisien dan efektif. Selain itu juga
investasi publik berkaitan erat dengan masalah transparansi dan kewajaran
anggaran.
Belanja
modal (investasi) di pemerintahan (pusat atau daerah) harus melalui sebuah
proses analisis atas belanja modal tersebut, karena dapat mengetahui analisis
“untung rugi” (cost-benefitnya). Hal
ini agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa pengelolaan
keuangan daerah (APBD) harus efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib,
adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan (Halim, 2004).
Halim
(2004) menambahkan bahwa evaluasi biaya manfaat setiap investasi, syarat utama
yang harus dipenuhi yaitu penilaian atas besarnya biaya dan manfaat, serta
memperkirakan waktu atau umur investasi yang dimaksudkan. Apabila investasi
tersebut dievaluasi dengan menggunakan konsep present value, maka harus pula ditentukan tingkat discount agar
dapat diperbandingkan nilai sekaraang dari biaya dan manfaat suatu proyek. Akan
tetapi, biaya dan manfaat tidak dapat dikuantitatifkan dengan mudah. Sehingga,
di sektor publik muncul istilah Social
Discount Rate, Social Time Preference
Rate, dan Social Opportunity Cost
Rate.
Sebelum
mengambil keputusan untuk melalukan investasi publik, pemerintah terlebih
dahulu perlu menentukan kebutuhan investasi yang diperlukan. Untuk menentukan
kebutuhan investasi perlu dilakukan evaluasi sebagai berikut (Mardiasmo, 2002).
1.
Inventarisasi investasi
2.
Inventarisasi investasi memuat daftar nama dan jenis
investasi, nilai investasi, kondisi barang modal yang saat ini ada, apakah baik
atau buruk.
3.
Cakupan layanan dengan tingkat investasi yang sekarang
ada.
4.
Tambahan cakupan layanan yang dibutuhkan saat ini daan
masa yang akan datang.
5.
Inventarisasi kebutuhan investasi.
6.
Evaluasi kelayakan investasi.
7.
Kriteria kelayakan investasi meliputi aspek-aspek
teknis, sosial-budaya, finansial, ekonomi, dan aspek distribusi. Penghitungan
kelayakan investasi dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis misalnya:
NPV, IRR, ARR, PP (Payback Period), Cost-Benefit Analysis, dan Cost Effectiveness Analysis.
Penentuan
Kebutuhan Investasi Publik
Terdapat beberapa cara dalam menggolongkan
usalan investasi. Adapun salah satu penggolongannya yaitu sebagai berikut
(Mardiasmo, 2009).
1.
Investasi penggantian
Penilaian investasi publik perlu mempertimbangkan umur
teknis dan umur ekonomis dari barang modal yang akan dibeli. Umur ekonomi
terkait dengan perkiraan waktu efektif suatu barang modal dapat memberikan
manfaat, sedangkan umur teknis terkait dengan kemampuan barang modal dalam
memberikan manfaat hingga tidak mampu lagi memberikan manfaat. Dengan kata
lain, apabila barang modal telah usang dan tidak mampu lagi memberikan manfaat,
berarti barang modal tersebut telah habis.
2.
Investasi penambahan kapasitas
Investasi pada penambahan kapasitas barang modal ini
dilakukan apabila terjadi tuntutan peningkatan cakupan pelayanan. Apabila suatu
barang modal sudah (tidak) efisien lagi, sementara terjadi kenaikan cakupan
pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah, maka pemerintah harus
mempertimbangkan untuk melakukan investasi penambahan kapasitas.
3.
Investasi baru
Investasi baru dapat dilakukan apabila belum ada
investasi sebelumnya. Untuk jenis investasi baru, diperlukan pertimbangan
mengenai aspek teknis, ekonomi, sosial-budaya, dan aspek distribusi.
Aspek
Kelayakan Investasi
Dalam
perencanaan dan analisis investasi harus dipertimbangkan beberapa aspek yang
secara bersama-sama menunjukkan keuntungan atau manfaat yang diperoleh akibat
adanya suatu investasi tertentu. Seluruh aspek harus menjadi pertimbangan dan
dievaluasi dalam setiap tahap perencanaan anggaran sampai dengan siklus
pelaksanaan. Adapun aspek-aspek kelayakan investasi di sektor publik dijelaskan
sebagai berikut (Mardiasmo, 2009).
1.
Aspek Teknis
Aspek teknis ini merupakan bagian yang penting dalam
mempertimbangkan apakah suatu investasi yang diusulkan layak atau tidak untuk
dilakukan. Jika suatu usulan investasi sudah tidak layak dilihat dari aspek
teknisnya, maka usulan tersebut menduduki prioritas pertama untuk ditolak.
2.
Aspek Sosial dan Budaya
Untuk melaksanakan suatu proyek, maka perlu
mempertimbangkan implikasi sosial yang lebih luas dari investasi yang
diusulkan. Aspek sosial budaya ini menyangkut pertimbangan pendistribusian
pelayanan secara adil dan merata, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih
besar bagi masyarakat.
3.
Aspek Ekonomi dan Finansial
Aspek ekonomi ini meliputi kegiatan dalam menganalisis
apakah suatu proyek yang diusulkan akan memberikan kontribusi nyata terhadap
pembangunan perekonomian secara keseluruhan dan apakah kontribusinya cukup
besar dalam menentukan penggunaan sumber daya yang digunakan. Sedangkan aspek
finansial lebih menerangkan pengaruh-pengaruh finasial dari suatu proyek yang
diusulkan.
4.
Aspek Distribusi
Keputusan investasi merupakan keputusan yang perlu
dikaitkan dengan masalah distribusi pelayanan publik secara adil dan merata.
Untuk itu perlu diketahui siapa yang akan menerima manfaat atau keuntungan yang
dihasilkan dari proyek investasi dan dari mana mendapatkan modal untuk
melaksanakan proyek. Sehingga, aspek distribusi ini berkaitan dengan keadilan
dan persamaan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan publik (equity and equality).
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Investasi Publik
Faktor-faktor yang harus
dipertimbangkan dalam analisis investasi publik antara lain (Mardiasmo, 2002).
1.
Tingkat diskonto
Tingkat diskonto merefleksikan tingkat keuntungan (rate of return) yang diperoleh dari
suatu proyek dengan risiko tertentu. Jika suatu proyek tidak memberikan
keuntungan yang disyaratkan (required
rate of return), maka proyek tersebut harus ditolak. Untuk tujuan analisis
biaya manfaat, maka perlu digunakan tingkat diskonto sosial (social discount rate). Social discount rate merefleksikan
preferensi masyarakat terhadap manfaat saat ini atas manfaat yang akan diterima
di masa yang akan datang, atau disebut dengan social time preference rate (STPR).
Kemungkinan lebih lanjut adalah dengan mencoba untuk
menjelaskan social opportunity cost rate
(SOCR). Penggunaan analisis berdasarkan SOCR adalah bahwa sumber daya yang
digunakan untuk melakukan investasi di sektor publik terbatas dan sumber daya
itu tidak tersedia ditempat lain. Sehingga, discount
rate yang digunakan pada investasi sektor publik harus dinilai dengan
pengujian social discount rate.
2.
Tingkat inflasi
Tingkat inflasi harus menjadi pertimbangan dalam
analisis investasi publik. Semakin tinggi tingkat inflasi, maka semakin rendah
nilai riil keuntungan yang diharapkan di masa yang akan datang (expected future return) sehingga semakin
tinggi pula tingkat keuntungan yang disyaratkan. Inflasi yang tinggi
menyebabkan required rate of return
yang semakin tinggi.
3.
Risiko dan ketidakpastian
Required
rate of return akan semakin tinggi jika resiko investasi naik.
Ketidakpastian ekonomi dan hukum, kekacauan sosial-politik, tidak adanya
jaminan keamanan, dan kebijakan yang tidak konsisten dapat meningkatkan risiko
investasi. Faktor-faktor tersebut
menyumbang risiko suatu negara (country
risk) yang jika sudah sangat parah dapat mengarah pada risiko default country. Terjaminnya keamanan
berinvestasi, penegakan hukum dan demokrasi, terjaminnya property right dan contract
right dapat menurunkan risiko investasi.
4. Capital rationing
Capital
rationing adalah keadaan ketika organisasi menghadapi masalah ketersediaan dana
untuk melakukan pengeluaran investasi. Harus dilakukan perangkingan investasi
dikarenakan tidak tercukupinya dana untuk membiayai semua investasi yang
diajukan. Perangkingan dapat dilakukan dengan menggunakan rasio manfaat/biaya
atau dapat juga menggunakan model pemrograman linear.
Pada organisasi sektor publik,
selain memperhatikan faktor-faktor di atas penilaian investasi juga harus
memperhatikan hal-hal berikut (Mardiasmo, 2009).
1.
Tingkat utang pemerintah
Jumlah yang harus dibayarkan oleg pemerintah
sehubungan dengan perolehan sumber pembiayaan di luar pajak, seperti utang luar
negeri dan obligasi pemerintah yaitu berupa bunga dan pokok hutang.
2.
Tingkat kesempatan sosial yang dikorbankan (Social opportunity cost rate)
Proyek pemerintah harus menghasilkan tingkat
keuntungan (return) yang minimal sama
dengan tingkat keuntungan proyek sektor swasta dengan penggunaan dana yang
sama.
3. Social time preference rate
Tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh masyarakat
jika menunda konsumsi saat ini untuk kepentingan konsumsi di masa yang akan
datang.
Langkah
Penilaian Proyek Investasi
Terdapat empat langkah dalam
penilaian suatu proyek investasi, yaitu (Mardiasmo, 2009).
1.
Identifikasi kebutuhan investasi yang mungkin
dilakukan.
Organisasi di sektor publik seringkali dihadapkan pada
banyak alternatif investasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Sehingga perlu
diidentifikasi alternatif-alternatif yang memungkinkan untuk dianalisis lebih
lanjut.
2.
Menentukan semua manfaat dan biaya dari proyek yang
akan dilaksanakan (cost/benefit
relationship)
Pada organisasi sektor publik biaya dan manfaat atas
suatu usulan investasi tidak dapat secara langsung diukur dengan satuan mata
uang, sehingga teknik analisis biaya dan manfaat sangat cocok untuk diterapkan.
Dalam analisis biaya-manfaat ini, benefit
(manfaat) ditekankan pada semua keunggulan ekonomi dan sosial yang diperoleh,
sedangkan untuk cost (biaya)
ditekankan pada kelemahan-kelemahan proyek yang dikuantitatifkan dalam bentuk
uang.
3.
Menghitung manfaat dan biaya dalam rupiah.
Apabila biaya dan manfaat dari suatu proyek tidak
dapat diukur dalam bentuk rupiah, maka dapat dilakukan perhitungan mengenai
nilai manfaat dari proyek secara tidak langsung, yaitu dengan menggunakan
analisis efektifitas biaya (cost-effectiveness
analysis).
4.
Memilih proyek yang manfaat terbesar dan efektivitas
biaya yang tinggi.
Rasio biaya dan manfaat atau efektifitas biaya
merupakan titik awal penentuan penerimaan proyek, ada banyak ketidakpastian
yang dapat mempengaruhi perhitungan. Tidak semua biaya dan manfaat sosial dapat
dimaksukkan dalam perhitungan, bahkan beberapa diantaranya tidak dapat dipakai
dalam pengukuran yang objektif dalam bentuk moneter. Analisis moneter mungkin
mengindikasikan bahwa proyek akan memberikan nilai uang terbaik, tetapi
faktor-faktor politik, respon pemerintah, serta tekanan-tekanan sosial
menyebabkan pertimbangan biaya dan manfaat diperlukan atas proyek tersebut.
Teknik Dasar
Penilaian Investasi Publik
Terdapat dua metode dalam
mengevaluasi investasi yaitu (Mardiasmo, 2009).
1.
Metode penilaian tradisional.
Metode tradisional sering digunakan adalah tingkat
pengembalian modal yang diinvestasikan (accounting
rate of return on capital on capital employed-ROCE) dan payback period (PP). Akan tetapi,
terdapat 2 masalah dalam menggunakan ROCE yaitu perhitungan angka akuntansi
didasarkan pada konsep akuntansi akrual dan memasukkan item-item bukan kas,
seperti depresiasi dan cadangan kerugian piutang serta metode ROCE ini hanya
menggunakan periode tunggal tanpa memperhitungkan nilai waktu uang (time value of money).
2.
Metode aliran kas yang didiskontokan (discounted cash flow/DCF).
Metode penilaian investasi dengan menggunakan
discounted cash flow misalnya adalah net
present value (NPV) dan internal rate
of return (IRR). Penjelasan untuk masing-masing metode sebagai berikut:
a.
Net present
value (NPV)
NPV dihitung dengan cara mendiskontokan aliran kas di
masa datang (future cash flow) dengan
faktor diskonto tertentu yang merefleksikan biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital). NPV
diperoleh dengan cara mengurangkan pengeluaran pengeluaran investasi awal
dengan aliran kas di masa depan yang di-present
value-kan. Proyek yang memberikan nilai NPV positif adalah proyek yang
memiliki prioritas untuk diterima, begitu pula sebaliknya.
b.
Internal
rate of return (IRR)
IRR mendiskontokan future
cash flow pada tingkat NPV yang bernilai nol, atau dengan kata lain adalah
ukuran yang menyetarakan aliran kas bersih di masa datang (future net cash flow) dengan pengeluaran investasi awal. IRR
dinyatakan dalam persentase, proyek yang memiliki nilai IRR yang besar adalah
proyek yang potensial untuk diterima.
Pengelolaan
Investasi
Setelah
investasi terlaksana, pemerintah harus melakukan pengelolaan. Semua badan hukum
publik boleh melakukan perbuatan hukum dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan
sosial. Wakil pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Presiden memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk
melakukan perbuatan hukum berupa investasi pemerintah. Investasi ini harus
dilakukan secara hati-hati karena terkait dengan kedaulatan rakyat yang
dituangkan dalam bentuk anggaran pemerintah. Keuntungan maupun kerugian dari
investasi pemerintah akan berdampak pada kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara (Rachmat, 2010).
Rachmat (2010) menambahkan terdapat lima asas dalam
pengelolaan investasi pemerintah:
1.
Asas fungsional
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang
akuntansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, badan investasi
pemerintah, badan usaha, menteri teknik/pimpinan sesuai fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab masing-masing.
2.
Asas kepastian hukum
Investasi pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Asas efisiensi
Investasi pemerintah diarahkan agar dan investasi
digunakan sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam
rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara
optimal.
4.
Asas akuntabilitas
Setiap kegiatan investasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
5.
Asas kepastian hukum
Investasi pemerintah harus didukung oleh adanya
ketepatan jumlah dan nilai investasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana
dan divestasi serta penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Penutup
Topik
mengenai investasi di sektor publik selalu menjadi topik yang menarik untuk
dikaji. Investasi dalam sektor publik disama artikan dengan belanja modal.
Investasi didefinisikan sebagai belanja/biaya/pengeluaran
yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun (Halim, 2008).
Investasi/belanja modal di sektor publik menjadi suatu hal krusial karena
berkaitan pengeluaran yang ditujukan pada pelaksanaan program/kegiatan
pemerintah. Program/kegiatan ini berhubungan dengan pelayanan kepada publik
secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dibutuhkan
analisis yang mendalam sebelum dilakukan investasi. Analisis ini diawali dengan
menentukan kebutuhan atas investasi publik, menilai kelayakan investasi,
mempertimbangkan faktor dalam menganalisis investasi publik, dan lain sebagainya.
Selajutnya, setelah dilakukan analisis, perlu adanya pengelolaan atas investasi
publik tersebut. Tanpa adanya pengelolaan investasi publik yang maksimal oleh pemerintah,
semuanya akan menjadi sia-sia, termasuk analisis atas keputusan untuk melakukan
investasi. Pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik harusnya memperhatikan
segala aspek dalam berinvestasi, mulai dari perencanaan sampai dengan
pengelolaan serta evaluasi.
REFERENSI
Halim,
Abdul. 2008. Analisis Invrestasi (Belanja Modal) Sektor Publik-Pemerintah Daeraah.
Edisi Pertama. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Halim,
Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. 2014. Akuntansi Sektor Publik, Edisi
Kedua. Yogyakarta: Salemba Empat.
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/101~PMK.02~2011PerLamp%20III.htm
diakses pada 03/10/2016 pukul
00.01 WIB
Mardiasmo.
2009. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Keempat. Yogyakarta: Penerbit
ANDI.
Peraturan
Perundang-undangan No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No 6 Tahun
2004 tentang Akuntansi Pemerintah
Putri,
Phany Ineke . 2014. “ Pengaruh Investasi, Tenaga Kerja, Belanja Modal, dan
Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pulau Jawa”. Journal of Economic and Policy. Vol. 7, No. 2.
Rachmat.
2010. Akuntansi Pemerintahan. Edisi Pertama. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang
No. 01 Tahun 2008 tentang Perbendaharaan
Negara.
Bisa di lihat untuk yang ingin mengajukan Asuransi Mobil
BalasHapus